8 Alasan Untuk Study di Belanda

External links - Jquery Belanda mempunyai hubungan historis yang sangat kuat dengan negeri kita (Indonesia) karena selama 350 tahun negeri Belanda menjajah negeri kita. Banyak sekali benda - benda bersejarah milik Indonesia yang kini berada di "Negeri Kincir Angin" tersebut. Tak hanya benda - benda bersejarah yang banyak diboyong ke sana bahkan budaya kita juga banyak yang juga diboyong di sana. Bahkan untuk memperdalam ilmu tentang bahasa Jawa .........

Rawon, Black Soup from Surabaya

External links - Jquery Black In News : Sudah menjadi suatu kebiasaan bahwa di setiap kota yang ada di Indonesia pastinya mempunyai kekhasan kuliner yang berbeda dengan kota - kota lainnya. Nah, kalau di Surabaya, Kota yang mendapat julukan sebagai Kota Pahlawan dan juga merupakan...

Malang dan Semarang, Kota Tujuan Berikutnya dari BIA Goes to Campus

External links - Jquery Djarum Black memang punya program CSR yang benar - benar keren. Setelah menggelar BIA Goes to Campus di Kota Gudeg (Jogja) dan Kota Kembang (Bandung), BIA Goes to Campus akan kembali menggelar acaranya. Kota tempat penyelenggarannya adalah Kota Malang, di Univ. Brawijaya tanggal 11 Maret 2010 pukul 12.30. Acara ini akan menghadirkan narasumber....

Cara Djarum Merangkul Perokok Pasif

Thumbnail image that says sleek button using photoshop that links to a Photoshop tutoril. Hal seperti juga dilakukan oleh salah satu produsen rokok yang terbesar di Indonesia yakni PT. Djarum. Sebagai produsen rokok, maka setiap hari pastinya memproduksi jutaan rokok. Akan tetapi, PT Djarum, seperti juga produsen rokok yang lainnya juga mempunyai kepedulian terhadap masyarakat yang tidak merokok (perokok pasif). Dengan program CSR (Corporate Social Response) yang bermaca - macam, PT. Djarum.....

Clicking moves right

Tuesday, February 23, 2010

Haruskah Pelaku Nikah Siri Dikenai Pidana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, poligami dan kawin kontrak sempat memancing perdebatan.

Dalam RUU tersebut, Kementerian Agama memasukkan aturan mengenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta yang akan dikenakan pada setiap pelaku nikah siri.
Ada yang setuju, tak sedikit pula yang menolak aturan tersebut. Salah satu yang mendukung aturan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri tersebut adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Diakui Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu, Komnas Perempuan sepakat mendukung disahkannya RUU perkawinan tersebut. "Kami sepakat dengan rencana pengesahan RUU itu. Kami juga setuju dengan adanya sanksi yang dikenakan pada pelaku pernikahan siri. Mereka layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum," paparnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2010).

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan. "Dari sisi pelanggaran administratif itu yang harus dikenakan sanksi pidana," kata Ninik.

Karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri. "Dengan melihat dari perspektif perempuan sebagai korban, dan terlepas dari perdebatan soal sah tidaknya nikah siri dalam agama, Komnas Perempuan mendukung adanya sanksi bagi pelaku nikah siri dalam RUU itu. Kami juga mendukung disahkannya RUU itu oleh Presiden," tandasnya.

2 comments:

affanibnu said...

aneh aneh aja kondisinya sekarang..

Andik Mabrur said...

iya ya.....

Post a Comment | Feed

Post a Comment



 

Copyright © 2010 catatankuw.blogspot.com